Internet adalah tempat publikasi terbaik! Tak dapat dipungkiri lagi bahwa kini semakin banyak bisnis yang menjadikan internet sebagai tempat publikasinya. Namun hal ini disalahgunakan oleh oknum-oknum prostitusi yang ingin menggaet pelanggan melalui dunia maya.
Berikut ini adalah beritanya yang dilansir oleh http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDQ4MjE=
Bisnis prostitusi gaya lama dengan memajang para pekerja seks komersial (psk) di etalase sudah ditinggalkan. Para mucikari kini menggunakan sarana internet yang memiliki akses ruang dan waktu yang tidak terbatas untuk memasarkan dagangannya.
Salah satu situs yang dipakai para mucikari beroperasi adalah situs www.wanita18tahun.com yang menawarkan jasa pelayanan seks komersial wanita Indonesia berusia 17 hingga 18 tahun dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Polisi kemudian berpura-pura mendaftar sebagai pelanggan dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank tersangka.
Kasus perdagangan perempuan ini berhasil dibongkar pihak kepoliian Direktorat Kriminal Khusus Satuan Reserse Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa 18/11. Polisi kemudian berpura-pura mendaftar sebagai pelanggan dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank tersangka. Seorang pria yang diduga mucikari dan tiga wanita ditangkap ketika akan bertransaksi. Tersangka diketahui bernama Albert Bimotius.
Era 'melek teknologi' rupanya sudah merambah ke semua lini kehidupan. Tak terkecuali dunia pelacuran. Terdapat ratusan situs internet yang menjadi lahan para mucikari untuk menawarkan para gadis belia yang rela menjual tubuhnya pada pria hidung belang.
Namun, polisi tidak serta merta dapat menangkap semua pemilik situs tersebut, "Situsnya sendiri banyak tapi dipilah berdasarkan kemudahan pengungkapan. Yang menjadi kesulitan polisi adalah identitas mereka (pemilik atau pengelola situs) palsu semua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Raja Erizman.
"Penangkapan ini merupakan yang pertama di tahun ini, " ungkapnya.
Albert Timotius, terbukti telah melakukan bisnis prostitusi lewat dunia maya sehingga dikategorikan sebagai computer related crime (kejahatan yang terkait dengan komputer). Servernya sendiri berada di negara di Amerika Utara.
Menurut Kanit IV Reskrimus yang melakukan penangkapan, Komisaris Koderi, polisi telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan sejak bulan Agustus lalu. Menurut Koderi, Albert telah melakukan aksinya dari tahun 2005 lalu.
Menurut keterangan Albert kepada polisi, ia menjaring wanita yang akan dijualnya juga lewat internet, "Dia (tersangka) biasanya chatting-chatting dulu. Kalo sudah deal mereka lalu kopi darat untuk memberikan foto, menentukan harga dan lain sebagainya, " tutur Koderi.
Foto para gadis yang berusia di atas 18 tahun tersebut selanjutnya dipajang dengan busana lengkap di situs yang digunakan oleh tersangka. Selain foto-foto, situs tersebut juga menampilkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk orang-orang yang berminat. Dengan menghubungi nomor tersebut, mereka menyebutkan nama wanita yang diinginkannya dan melakukan negosiasi harga.
Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat untuk bertransaksi. Pembayaran biasanya dilakukan secara transfer atau tunai di tempat transaksi. Uang tersebut akan dibagi dua antara Albert dan gadis yang dibawanya. Sebagai contoh, untuk harga 800 ribu, 500 ribu untuk si gadis dan 300 ribu masuk ke kantong Albert sebagai mediator.
Koderi menuturkan, Albert biasanya bertindak selektif. Apabila sekiranya calon pelanggan dianggap mencurigakan, maka ia akan segera membatalkannya, "Mereka biasanya bersiap-siap melihat situasi dulu, takutnya penegak hukum yang menyamar. Kalo dianggap mencurigakan langsung dibatalkan, " katanya. Polisi sendiri mengalami kegagalan selama empat kali selama melakukan penyelidikan.
Albert ditangkap Senin (17/11) lalu didaerah Mangga Besar, Jakarta Barat oleh polisi yang menyamar. Selain dia, beberapa PSK ikut diamankan sebagai saksi. Ia akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencaharian dan kebiasaan dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman penjara satu tahun tiga bulan.
Menurut Kriminolog asal Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, modus prostitusi melalui internet bukan hal yang baru. Cara ini adalah pola lama yang digunakan di luar negeri, namun baru ditiru di Indonesia, "Biasanya, karena keterbatasan jumlah personil, polisi mengalami kendala untuk mengungkap seluruh kasus yang ada," katanya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, menurutnya polisi harus memberikan hukuman tegas kepada pelaku dalam hal ini mucikari yang telah memperjualbelikan wanita. Mereka juga nantinya dapat dikenakan UU Pornografi yang sebelumnya telah disepakati oleh anggota DPR. "Kalau UU itu tidak ditandatangani presiden dalam tiga bulan ini, secara otomatis aturan tersebut akan berlaku," tandasnya. (MI/Lip6)
Bagaimana tanggapan teman-teman???
Berikut ini adalah beritanya yang dilansir oleh http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDQ4MjE=
Bisnis prostitusi gaya lama dengan memajang para pekerja seks komersial (psk) di etalase sudah ditinggalkan. Para mucikari kini menggunakan sarana internet yang memiliki akses ruang dan waktu yang tidak terbatas untuk memasarkan dagangannya.
Salah satu situs yang dipakai para mucikari beroperasi adalah situs www.wanita18tahun.com yang menawarkan jasa pelayanan seks komersial wanita Indonesia berusia 17 hingga 18 tahun dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Polisi kemudian berpura-pura mendaftar sebagai pelanggan dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank tersangka.
Kasus perdagangan perempuan ini berhasil dibongkar pihak kepoliian Direktorat Kriminal Khusus Satuan Reserse Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa 18/11. Polisi kemudian berpura-pura mendaftar sebagai pelanggan dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank tersangka. Seorang pria yang diduga mucikari dan tiga wanita ditangkap ketika akan bertransaksi. Tersangka diketahui bernama Albert Bimotius.
Era 'melek teknologi' rupanya sudah merambah ke semua lini kehidupan. Tak terkecuali dunia pelacuran. Terdapat ratusan situs internet yang menjadi lahan para mucikari untuk menawarkan para gadis belia yang rela menjual tubuhnya pada pria hidung belang.
Namun, polisi tidak serta merta dapat menangkap semua pemilik situs tersebut, "Situsnya sendiri banyak tapi dipilah berdasarkan kemudahan pengungkapan. Yang menjadi kesulitan polisi adalah identitas mereka (pemilik atau pengelola situs) palsu semua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Raja Erizman.
"Penangkapan ini merupakan yang pertama di tahun ini, " ungkapnya.
Albert Timotius, terbukti telah melakukan bisnis prostitusi lewat dunia maya sehingga dikategorikan sebagai computer related crime (kejahatan yang terkait dengan komputer). Servernya sendiri berada di negara di Amerika Utara.
Menurut Kanit IV Reskrimus yang melakukan penangkapan, Komisaris Koderi, polisi telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan sejak bulan Agustus lalu. Menurut Koderi, Albert telah melakukan aksinya dari tahun 2005 lalu.
Menurut keterangan Albert kepada polisi, ia menjaring wanita yang akan dijualnya juga lewat internet, "Dia (tersangka) biasanya chatting-chatting dulu. Kalo sudah deal mereka lalu kopi darat untuk memberikan foto, menentukan harga dan lain sebagainya, " tutur Koderi.
Foto para gadis yang berusia di atas 18 tahun tersebut selanjutnya dipajang dengan busana lengkap di situs yang digunakan oleh tersangka. Selain foto-foto, situs tersebut juga menampilkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk orang-orang yang berminat. Dengan menghubungi nomor tersebut, mereka menyebutkan nama wanita yang diinginkannya dan melakukan negosiasi harga.
Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat untuk bertransaksi. Pembayaran biasanya dilakukan secara transfer atau tunai di tempat transaksi. Uang tersebut akan dibagi dua antara Albert dan gadis yang dibawanya. Sebagai contoh, untuk harga 800 ribu, 500 ribu untuk si gadis dan 300 ribu masuk ke kantong Albert sebagai mediator.
Koderi menuturkan, Albert biasanya bertindak selektif. Apabila sekiranya calon pelanggan dianggap mencurigakan, maka ia akan segera membatalkannya, "Mereka biasanya bersiap-siap melihat situasi dulu, takutnya penegak hukum yang menyamar. Kalo dianggap mencurigakan langsung dibatalkan, " katanya. Polisi sendiri mengalami kegagalan selama empat kali selama melakukan penyelidikan.
Albert ditangkap Senin (17/11) lalu didaerah Mangga Besar, Jakarta Barat oleh polisi yang menyamar. Selain dia, beberapa PSK ikut diamankan sebagai saksi. Ia akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencaharian dan kebiasaan dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman penjara satu tahun tiga bulan.
Menurut Kriminolog asal Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, modus prostitusi melalui internet bukan hal yang baru. Cara ini adalah pola lama yang digunakan di luar negeri, namun baru ditiru di Indonesia, "Biasanya, karena keterbatasan jumlah personil, polisi mengalami kendala untuk mengungkap seluruh kasus yang ada," katanya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, menurutnya polisi harus memberikan hukuman tegas kepada pelaku dalam hal ini mucikari yang telah memperjualbelikan wanita. Mereka juga nantinya dapat dikenakan UU Pornografi yang sebelumnya telah disepakati oleh anggota DPR. "Kalau UU itu tidak ditandatangani presiden dalam tiga bulan ini, secara otomatis aturan tersebut akan berlaku," tandasnya. (MI/Lip6)
Bagaimana tanggapan teman-teman???