
Akhirnya
Rancangan Undang-Undang Pornografi telah disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 menjadi
Undang-Undang Pornografi. Walau terdapat pro dan kontra publik akhirnya DPR bersikeras untuk mengesahkannya. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda, gak tanggung-tanggung lhoo bisa dipenjara 1-12 tahun atau membayar
denda sebesar Rp 500 juta sampai Rp 6 miliar! Buset! Memang sampai sekarang pun masalah ini masih banyak menuai pro dan kontra. Lha gimana donk dengan
Pulau Dewata alias
Pulau Bali yang banyak bule-bulenya? Masa bule-bule yang lagi berjemur di
Pantai Kuta dikasih denda? Piye toh mas?
Nah bagaimanakah pendapat teman-teman mengenai hal ini? Apakah jalan yang diambil pemerintah dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pornografi adalah betul?
Tutorial Bisnis Online:
Pemerintah kita memang lebih senang ngurusin masalah-masalah yang gak terlalau "penting" seperti UU Pornografi. banyak hala yang seharusnya lebih dipentingkan karna menyangkut perso'alan seluruh rakayat, semisal tentang pendidikan, kesehatan kebebasan berserikat dan mengurangi kemiskinan yang memeang sejak Indonesia merdeka belum terjamah.
Demi menjadikan rakyat yang bersih dari tindak pornografi